Tugas : Ekonomi
Nama : Yusuf habibi kurniawan / 36
Kelas : X Ips 3
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1. Pengertian BUMN
BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan milik negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan memiliki peranan penting dalam keberlangsungan negara tersebut.
2. Ciri-Ciri BUMN meliputi :
A. Saham bisa dimiliki masyarakat
B. Produknya dibutuhkan masyarakat
C. Segala resiko ditanggung pemerintah
D. Kekuasaan penuh ditanggung pemerintah
E. Merupakan salah satu sumber pemasukan negara
3. Jenis-Jenis BUMN
Berdasarkan UURI No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (PERSERO) dan badan usaha umum (PERUM)
A. Contoh perusahaan perseroan (PERSERO) :
PT. Kereta Api Indonesia
PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
PT. Perusahaan Gas Negara Tbk.
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
PT. Tambang Timah Tbk.
PT. Garuda Indonesia Tbk.
PT. Jamsostek
B. Contoh perusahaan umum (PERUM) :
Perum Peruri
Perum Jasatirta
Perum Pegadaian
Perum Bulog
Perumnas
Perum Antara
Perum Balai Pustaka
Perum Damri
BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
1. Pengertian BUMD
BUMD merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik negara adalah badan usaha yang dikelola, dibina, dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.
2. Ciri-Ciri BUMD meliputi :
A. Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
B. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
C. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menentukan kebijakan perusahaan.
D. Didirikan peraturan daerah (Perda)
E. Dipimpin oleh direksi dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD
F. Masa jabatan direksi selama empat tahun
G. Bertujuan untuk membiayai pembangunan daerah
H. Pemerintah daerah yang mengatur semua aktivitas yang dilakukan BUMD
3. Jenis-Jenis BUMD
Pada bidang transportasi umum (contohnya bus kota)
Pada bidang jasa perbankan (contohnya bank kota)
Pada bidang pengelolahan pasar (contohnya PDRPH)
Pada bidang penyediaan air bersih (contohnya PDAM)
4. Peranan BUMD
Memberikan kontribusi pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
Mengejar dan mencari keuntungan untuk negara
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
5. Contoh BUMD
Perusahaan daerah rumah potong hewan (PDRPH), Bank pembangunan daerah (BPD), Perusahaan daerah air minum (PDAM), perusahaan daerah angkutan kota (bus kota), Perusahaan daerah angkutan antar kota ( AKDP dan AKAP ). Digunakan dari bulan oktober 19991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/2000, diubah status menjadi Perusahaan Otobus (PO) pada awal tahun 2000 sesuai pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar